Tamiang Layang, Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran serta menciptakan masyarakat yang bebas dari praktik perjudian daring, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pencegahan bahaya judi online. Sabtu, 19/4/2025
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya anak anak muda akan bahaya Judol
Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim memberikan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat , dengan menyampaikan bahaya dan dampak negatif dari praktik judi online maupun permainan slot digital. Petugas menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merusak moral, ekonomi, dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Melalui komunikasi yang humanis dan persuasif, masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi daring, serta diingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Satreskrim juga membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat sebagai bentuk penguatan sinergi dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Bartim dalam memberantas judi online di wilayah hukumnya.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online bukan solusi, tetapi jebakan. Oleh karena itu, kami hadir memberikan edukasi langsung agar masyarakat paham dan menjauhi segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir.(Joe)