Example 728x250
Terkini

Satreskrim Polres Bartim Laksanakan Sosialisasi dan Pencegahan Bahaya Judi Online

32
×

Satreskrim Polres Bartim Laksanakan Sosialisasi dan Pencegahan Bahaya Judi Online

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran serta menciptakan masyarakat yang bebas dari praktik perjudian daring, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pencegahan bahaya judi online. Sabtu, 19/4/2025

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya anak anak muda akan bahaya Judol

Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim memberikan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat , dengan menyampaikan bahaya dan dampak negatif dari praktik judi online maupun permainan slot digital. Petugas menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merusak moral, ekonomi, dan keharmonisan dalam rumah tangga.

Melalui komunikasi yang humanis dan persuasif, masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi daring, serta diingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Satreskrim juga membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat sebagai bentuk penguatan sinergi dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.

Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Bartim dalam memberantas judi online di wilayah hukumnya.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online bukan solusi, tetapi jebakan. Oleh karena itu, kami hadir memberikan edukasi langsung agar masyarakat paham dan menjauhi segala bentuk perjudian,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur