Palangka Raya – Sudah sangat sering Cak Sam menyampaikan imbaun yang berbunyi : “Jika kenal seseorang di media sosial jangan lakukan 3 hal, Mengirim Uang, Mengirim foto atau video tanpa busana dan VCS (video call sex) “.
Imbauan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Kumbang (20) oknum mahasiswa di Palangka Raya ini.
Ia kenal dengan seseorang yang mengaku perempuan melalui aplikasi dewasa, kemudian diajak VCS dengan tarif murah Rp 50 dengan syarat memfollow akun instagram pelaku, kemudian diberi nomor whatsapp.
Karena sudah dirasuki hawa nafsu, akhirnya Kumbang mau diajak VCS melalui whatsapp dan direkam layar oleh pelaku.
Tidak berselang lama setelah VCS, pelaku yang ternyata laki-laki menghubungi Kumbang untuk minta uang tebusan Rp 500 ribu, kalau tidak video syurnya akan disebarkan ke teman-teman Kumbang dan kampusnya.
Kumbang kemudian curhat ke Cak Sam untuk mendapatkan solusi terbaik dan aibnya tidak disebarkan pelaku.
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku untuk diberikan peringatan bahwa menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video syur Kumbang dan menghaous video syur tersebut.
Cak Sam juga memberikan pembinaan kepada Kumbang agar tidak lagi mengakses aplikasi dewasa karena isinya negatif semua dan jangan melakukan VCS dengan siapapun.