Example 728x250
Kalteng

Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Gabungan Hari Paskah

53
×

Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Gabungan Hari Paskah

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Guna memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Ibadah Paskah Tahun 2025, Polresta Palangka Raya menggelar kegiatan patroli gabungan pada Minggu (20/4/2025).

Kegiatan patroli ini diawali dengan apel persiapan di Mako Polresta Palangka Raya pada pukul 06.00 WIB, dipimpin oleh Kasi TIK Polresta Palangka Raya AKP Kartua Sihaloho selaku Perwira Pengendali.

Sebanyak 31 personel dikerahkan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Palangka Raya Nomor: Sprin/424/IV/PAM.3.3/2025.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi TIK AKP Kartua Sihaloho menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah.

“Dengan kehadiran personel di lapangan, kami berupaya memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ungkap Kartua.

Patroli ini menyasar sejumlah gereja di Kota Palangka Raya, di antaranya Gereja Sion, Gedung Sangkuwung, Gereja HKBP, Gereja YHS, Gereja Rock, Gereja Katedral, Gereja Barigas, dan Gereja Katolik Paroki Yesus Gembala Baik.

Rute patroli mencakup ruas-ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan RTA Milono, Jalan Temanggung Tilung, Jalan G. Obos, Jalan Badak, Jalan Rajawali, dan Jalan Hiu Putih.

Selama pelaksanaan patroli, personel juga memberikan arahan kepada anggota pengamanan gereja agar meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan himbauan kamtibmas kepada petugas keamanan setempat.

Kegiatan patroli berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur