Example 728x250
Terkini

Majelis GKPS Palangka Raya Apresiasi Polda Kalteng Amankan Ibadah Jumat Agung dan Paskah

54
×

Majelis GKPS Palangka Raya Apresiasi Polda Kalteng Amankan Ibadah Jumat Agung dan Paskah

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Majelis Gereja Kristen Protestan (GKPS) Palangka Raya mengapresiasi Polda Kalimantan Tengah atas pengamanan ibadah Jumat Agung dan Paskah yang berlangsung aman, nyaman, dan tertib.

Apresiasi ini disampaikan langsung, Pimpinan Majelis GKPS Antoni K Sinaga usai pelaksanaan ibadah Paskah, Minggu (20/4/2025) sore.

Dirinya menyampaikan terima kasih atas upaya Polda Kalteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan ibadah Jumat Agung dan Paskah.

“Kami sangat menghargai upaya Polda Kalteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan,” kata
Antoni.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa pengamanan ibadah Jumat Agung dan Paskah merupakan prioritas bagi Polda Kalteng.

“Kami lakukan berbagai langkah salah satunya dengan Responsif, Profesional, Beretika, dan Berkeadilan. Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, menciptakan keamanan dan ketertiban selama perayaan hari besar keagamaan,” kata Kapolda Kalteng.

Iwan menyebut, dengan pengamanan yang baik diharapkan umat Kristiani dapat merayakan Ibadah dengan aman, tertib dan kondusif.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur