Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Personil Polsek Basarang menyampaikan imbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng, Minggu (30/6/2024).
Seperti yang dilakukan anggota piket Polsek Basarang Aiptu Zainal A. saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis mengimbau kepada warga baik melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan, dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
“Kegiatan sosialisasi Karhutla gencar dilakukan setiap hari oleh personil Polsek Basarang kepada warga untuk edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, kegiatan sosialisasi Karhutla sebagai upaya menekan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas khususnya Kecamatan Basarang” Ujar Aiptu Zainal.