Example 728x250
Nasional

‎Koramil 1607-03/Ropang Bersinergi Laksanakan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian Di Pesantren Dea Melela

93
×

‎Koramil 1607-03/Ropang Bersinergi Laksanakan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian Di Pesantren Dea Melela

Sebarkan artikel ini

NTB — Sumbawa, Salah satu rangkaian kunjungan kerja Menteri Pertanian RI berlangsung di Pondok Pesantren Dea Melela, Dusun Pemangong, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, pada Senin (21/03/2025).

‎Kehadiran Menteri Pertanian tersebut mendapat pengamanan langsung dari personel Koramil 1607-03/Ropang bersama Polsek Lenangguar.

‎Menteri Pertanian bersama rombongan tiba di lapangan pesantren menggunakan helikopter milik PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMMN) dan disambut langsung oleh tokoh nasional Prof. Dr. Din Syamsuddin beserta jajaran pengasuh dan santri Pondok Pesantren Dea Melela.

‎Menteri Pertanian dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari keluarga besar pesantren. Ia juga memberikan motivasi kepada para santri agar terus belajar dan berinovasi, karena meskipun berasal dari desa, mereka memiliki potensi besar dalam membangun bangsa.

‎Sebagai bentuk kepedulian, Menteri turut memberikan bantuan berupa uang tunai kepada lima anak yatim serta menyerahkan bibit sapi kepada pihak pesantren.

‎Bati Tuud Koramil 1607-03/Ropang, Serma Tangkas, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polsek Lenangguar telah bersinergi dalam pengamanan kegiatan kunjungan menteri agar berjalan lancar dan aman.

‎“Kami pastikan pengamanan dilakukan secara maksimal agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung kondusif,” ujarnya.

‎Kunjungan ini menjadi momen penting dalam memberikan inspirasi dan dorongan bagi dunia pendidikan berbasis pesantren, khususnya di wilayah pedesaan. (Pendim Sumbawa)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur