Example 728x250
Kalteng

Menjaga Kelestarian Ikan Di Alam, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop Ilegal Disini Ke Masyarakat

56
×

Menjaga Kelestarian Ikan Di Alam, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop Ilegal Disini Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, Anggota Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi menggunakan sepanduk yang berbunyi Stop Illegal Fising, di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Senin (21/04/2025) pagi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut di sampaikan beberapa hal ke masyarakat di antaranya pelarangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak dan menggunakan alat setrum yang mana akan membahayakan keselamatan diri maupun kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Kegiatan ini juga bertujuan agar Masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga yang mana generasi-generasi muda yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., melalui Kanit Spkt Aipda Hardiansyah Putra menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang mana persepsinya selama ini salah dengan melakukan penyetruman ikan ini dapat menyebabkan ikan baik yang besar maupun anak ikan akan susah untuk berkembang sehingga akan terjadi kelangkaan ikan.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Barat mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari illegal fising ini, tanpa ada dukungan dari masyarakat akan susah untuk mencegah terjadinya illegal fising,” ujar Putra. (Eyn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur