Example 728x250
Banten

Menhub Budi Karya: “Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

5
×

Menhub Budi Karya: “Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240630 WA0043

Jakarta – analisnews.co.id Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-78 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pernyataannya, Menhub Budi Karya mengungkapkan harapannya agar Polri terus meningkatkan kemantapan dan integritas sebagai penegak hukum yang dipercaya dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Selamat memperingati Hari Bhayangkara yang ke-78 untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga Polri semakin mantap dan berintegritas sebagai penegak hukum yang dipercaya dan dibanggakan di tanah air,” ucap Budi, Jumat (28/6/2024).

Budi juga menekankan pentingnya peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ia berharap Polri dapat terus menjadi mitra kerja yang solid bagi Kementerian Perhubungan dalam rangka mendukung kemajuan bangsa dan negara.

“Tetaplah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat serta mitra kerja Kementerian Perhubungan yang solid demi kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.

Keberhasilan Kapolri lewat Polri Presisi juga disoroti, dengan tingkat kepuasan publik yang mencapai 73,1%, meningkat dibandingkan dengan Desember 2023 yang sebesar 71,6%. Hal ini menunjukkan respons positif terhadap upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat dan negara. Semangat ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat transformasi ekonomi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas yang inklusif dan berkelanjutan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.