Example 728x250
Banten

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

92
×

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, pada Selasa (22/4).

Dalam Rakernis tersebut, Sigit juga turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang dinilai telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, Sigit juga menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan Narapidana Terorisme.

Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu merupakan Imam Santosa dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Imam merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

Selanjutnya penyerahan bantuan juga diserahkan kepada Badri dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Badri merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

Terakhir, Sigit juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu. Joko merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah.

Selepas membuka kegiatan Rakernis, Sigit juga melihat langsung stan usaha milik Sahabat Densus lainnya seperti usaha olahan jahe, kunyit asam dan kerupuk milik Mulyani yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Barat.

Kemudian usaha olahan pakaian dan madu milik Arif Nawawi yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Timur. Serta usaha ayam bakar dan kue milik Dodiek Kurniawan yang merupakan binaan Satgas Wilayah Yogyakarta.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur