Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Bartim dan Bapenda Bartim Gelar Layanan Samsat Keliling di Kecamatan Dusun Tengah

30
×

Satlantas Polres Bartim dan Bapenda Bartim Gelar Layanan Samsat Keliling di Kecamatan Dusun Tengah

Sebarkan artikel ini

Dusun Tengah, Barito Timur – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Personel Satlantas Polres Barito Timur – Polda Kalteng, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan Pelayanan Samsat Keliling (SAMKEL) pada Selasa, 22/4/2025.

Kegiatan pelayanan ini digelar di halaman Kantor Kecamatan Dusun Tengah, tepatnya di Kelurahan Ampah Kota, dan berlangsung dengan lancar serta tertib. Tim pelaksana dalam kegiatan ini terdiri dari personel gabungan, yaitu Polri (Satlantas Polres Bartim): 1 Personel serta Bapenda Bartim: 2 Personel

Uraian Kegiatan Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi wajib pajak kendaraan bermotor dan Setelah dokumen diverifikasi, petugas menyerahkan STNK yang telah selesai diproses kepada pemohon/wajib pajak.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara instansi Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kecamatan yang cukup jauh dari pusat pelayanan Samsat induk.

Kasat Lantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta memberikan kemudahan akses layanan secara langsung di wilayah mereka.

“Dengan pelayanan yang turun langsung ke wilayah, masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Samsat. Ini juga merupakan upaya untuk membangun kedekatan dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar beliau dan Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, lancar, dan kondusif. Diharapkan dengan adanya layanan seperti ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan, yang nantinya akan kembali untuk pembangunan daerah. (Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur