Example 728x250
Terkini

Personel Satlantas Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Pelanggar Lalu Lintas di Tamiang Layang

51
×

Personel Satlantas Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Pelanggar Lalu Lintas di Tamiang Layang

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang aman dan tertib, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berkendara kepada para pelanggar lalu lintas, Selasa, 22/4/2025.

Kegiatan berlangsung di kawasan Jl. A. Yani, tepatnya di Pasar Temanggung Jayakarti, Tamiang Layang—salah satu titik padat aktivitas warga di pagi hari. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan, tetapi juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Bartim IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa edukasi diberikan secara langsung kepada pelanggar sebagai bentuk pembinaan agar mereka menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan adalah kebutuhan. Kami tekankan kepada para pelanggar bahwa melanggar aturan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Asri.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

Petugas juga memberikan teguran secara tertulis sebagai bentuk pendataan dan pengingat agar pelanggaran tidak terulang kembali.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, dengan harapan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Barito Timur.(Joe )

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur