Tamiang Layang – Guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim), personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pengaturan Pagi pada hari Selasa, 22/4/2025.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jl. A. Yani, tepatnya di Pasar Temanggung Jayakarti, Tamiang Layang ini difokuskan pada pengaturan arus lalu lintas, edukasi kepada pelanggar, serta peneguran bagi pengendara yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas mengatur arus kendaraan guna mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar agar mereka sadar bahwa keselamatan di jalan adalah kebutuhan utama. Edukasi ini penting agar pelanggaran tidak terulang kembali,” ujarnya.
Petugas juga memberikan teguran secara tertulis kepada sejumlah pelanggar, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Satlantas Polres Bartim terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas demi kenyamanan seluruh pengguna jalan di wilayah Barito Timur.(Joe)