Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Berikan Edukasi Bahaya Kosmetik Ilegal kepada Penjual Kosmetik Ambay II

65
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Berikan Edukasi Bahaya Kosmetik Ilegal kepada Penjual Kosmetik Ambay II

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan produk ilegal, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan edukasi kepada penjual di Toko Kosmetik Ambay II yang terletak di Komplek Tumpa Dayu, Jl. A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Selasa, 22/4/2025.

Dalam kegiatan sambang tersebut, personel patroli menyampaikan edukasi tentang bahaya kosmetik ilegal dan tidak berizin, yang kerap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, atau zat pewarna yang dilarang. Petugas juga mengimbau kepada pemilik dan penjaga toko untuk lebih teliti dalam menerima dan menjual produk kosmetik, serta memastikan seluruh barang yang dipasarkan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Penjualan produk ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan konsumen. Maka dari itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadi garda terdepan dalam menolak produk berbahaya,” ujar personel patroli saat memberikan penyuluhan.

Sebagai langkah antisipasi, petugas juga menyerahkan nomor Call Center Darurat Kepolisian 110 dan nomor layanan pengaduan cepat 0811524110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melapor jika menemukan produk mencurigakan atau gangguan keamanan lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjamin perlindungan masyarakat dari produk-produk ilegal yang beredar di pasaran.

Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, dengan respons positif dari pihak toko yang berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur