Example 728x250
Terkini

Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Sambangi Toko Kosmetik Ambay II

61
×

Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Sambangi Toko Kosmetik Ambay II

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Dalam rangka menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi peredaran produk ilegal dan berbahaya, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan sambang ke Toko Kosmetik Ambay II yang berlokasi di Komplek Tumpa Dayu, Jl. A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan patroli ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah rawan tetap terkendali serta mencegah peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam sambangnya, personel Satsamapta melakukan pendekatan humanis dan dialogis dengan pengelola toko.

Petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar pemilik toko selalu teliti dalam menjual produk kosmetik dengan memastikan semua barang memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya. Tak hanya itu, mereka juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri produk ilegal serta pentingnya menjaga reputasi usaha yang aman dan terpercaya.

Tim Patroli Presisi juga membagikan informasi Layanan Darurat Kepolisian Call Center 110 dan nomor WhatsApp pengaduan cepat 0811524110 sebagai sarana pengaduan jika ditemukan indikasi peredaran barang ilegal atau gangguan keamanan lainnya.

Kasat Samapta Polres Bartim AKP Sukajim, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas yang mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.

“Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, kami harap pelaku usaha dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran produk ilegal,” ungkapnya. Dan Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan sekitar toko terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur