Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Berikan Himbauan Kamtibmas dan Layanan Darurat Call Center 110 kepada Penjaga Depot Ubi Cilembu

59
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Berikan Himbauan Kamtibmas dan Layanan Darurat Call Center 110 kepada Penjaga Depot Ubi Cilembu

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan sambang ke Depot Ubi Cilembu yang terletak di Jl. A. Yani, Kecamatan Dusun Timur, pada Selasa, 22/4/ 2025.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Satsamapta melakukan dialogis dengan penjaga depot guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan pada jam-jam rawan siang hari. Petugas juga mengimbau agar selalu waspada terhadap aksi premanisme, pencurian, maupun potensi kerawanan lain di sekitar lingkungan tempat usaha.

Selain itu, petugas memberikan informasi tentang layanan darurat Kepolisian Call Center 110 dan nomor layanan cepat 0811524110, yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian secara langsung.

“Himbauan ini penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penjaga tempat-tempat aktivitas ekonomi, tahu ke mana harus menghubungi ketika ada masalah keamanan,” ujar salah satu personel patroli di lokasi.

Langkah ini merupakan bagian dari program Harkamtibmas yang rutin dilaksanakan Satsamapta sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.

Situasi di lokasi depot terpantau aman dan terkendali, dengan antusiasme positif dari penjaga depot atas kehadiran serta perhatian dari jajaran kepolisian.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur