Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Laksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Penemuan Mayat

77
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bartim Laksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Penemuan Mayat

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Tim Patroli Presisi dari Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) atas laporan penemuan sesosok mayat di Jalan Lintas Tamiang Layang – Ampah, tepatnya di wilayah Desa Dayu RT.07, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 22/4/2025.

Tim patroli yang dipimpin oleh personel Satsamapta bergerak cepat ke lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan patroli R4 D’Max bernomor polisi 1032-35. Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan awal dengan memasang police line untuk mensterilkan area TKP dan mencegah masyarakat mendekat, guna menjaga keutuhan barang bukti serta mengamankan status quo lokasi kejadian.

Identitas korban yang ditemukan di lokasi kejadian diketahui sebagai berikut Nama: Haris Pasaribu, Usia: 31 tahun, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Desa Urup, RT.018 RW.006, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Selanjutnya, Tim Patroli Presisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan Tim Identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sesuai prosedur.

Kasatsamapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan TPTKP berjalan aman dan lancar. “Kami pastikan lokasi dalam kondisi aman dan steril selama proses identifikasi berlangsung. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim,” ujarnya.

Penanganan cepat dan responsif oleh tim patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan profesional.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur