Example 728x250
Terkini

Jalin Sinergitas, Kapolres Lamandau Laksanakan Silaturahmi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

57
×

Jalin Sinergitas, Kapolres Lamandau Laksanakan Silaturahmi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memperkuat hubungan antar lembaga dan meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum, Kapolresta Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H, yang didampingin oleh Wakapolres Lamandau Kompol Kodir, S.H. dan sejumlah PJU Polres Lamandau langsung melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (22/04/25) pagi.

Kedatangan AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Evan Setiawan Dese, S.H., M.H., beserta Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menciptakan suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan.

Pertemuan tersebut menandai komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi antara kepolisian dan lembaga peradilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kabupaten Lamandau.

Dalam kesempatan tersebut, keduanya membahas berbagai isu hukum dan keamanan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Mereka sepakat untuk memperkuat komunikasi dan kerjasama dalam penanganan kasus-kasus hukum yang memerlukan koordinasi antar lembaga penegak hukum atau dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP) atau Criminal Justice System (CJS).

Kapolresta Lamandau dan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga mendiskusikan inisiatif-inisiatif masa depan yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Lamandau.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi yang efektif dan dialog terbuka dalam menghadapi tantangan bersama. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan lembaga peradilan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan adil serta kondusif bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Lamandau. (Hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur