Example 728x250
Nasional

Zona Bakamla Tengah Panen Cabai 1,3 Ton dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

93
×

Zona Bakamla Tengah Panen Cabai 1,3 Ton dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Utara – Komitmen Zona Bakamla Tengah dalam mendukung ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan melalui kegiatan panen cabai yang digelar di lahan Markas Komando (Mako) baru Zona Bakamla Tengah, Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Sulawesi Utara, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan panen yang dipimpin langsung oleh Kepala Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Zona Bakamla Tengah. Hasil panen kali ini tercatat mencapai 1.346,5 kilogram cabai keriting, menjadikannya panen kedua dalam rangkaian program ketahanan pangan yang dicanangkan instansi tersebut.

“Program ini merupakan bagian dari optimalisasi lahan kosong yang dimiliki Zona Bakamla Tengah, sebagai wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional sesuai dengan arahan Kepala Bakamla RI,” ujar Laksma Bakamla Teguh Prasetya.

Lebih lanjut, Laksma Bakamla Teguh Prasetya menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan tidak hanya difokuskan pada penanaman cabai, namun juga jagung dan palawija lainnya yang bernilai manfaat tinggi baik bagi internal maupun masyarakat sekitar.

Dengan keberhasilan panen kedua ini, Zona Bakamla Tengah berharap program ketahanan pangan terus berkelanjutan dan dapat menjadi contoh positif bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Bakamla RI.

“Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi semangat baru bagi kita semua dalam menjaga ketahanan pangan dan kemandirian di sektor pertanian,” pungkas Laksma Teguh. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur