Example 728x250
Babel

Subbidprovos Bidpropam Polda Kep. Babel Laksanakan Gaktibplin di Polres Bangka Tengah

84
×

Subbidprovos Bidpropam Polda Kep. Babel Laksanakan Gaktibplin di Polres Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini

Koba – Subbidprovos Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penegakkan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Bangka Tengah, (Rabu, 23 April 2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Gaktibplin sekaligus Plh. Kasubbidprovos Bidpropam Polda Kep. Babel, Kompol M. Riduan, S.H., bersama sejumlah personel dari Bidpropam Polda Kep. Babel.

Pelaksanaan Gaktibplin diawali dengan pemeriksaan sikap tampang anggota, pengecekan kelengkapan identitas diri dan SIM, dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel Polres Bangka Tengah. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap handphone anggota dengan sasaran aplikasi judi online (JUDOL) dan pinjaman online ilegal (PINJOL), serta pengecekan terhadap senjata api inventaris dinas.

Kompol M. Riduan, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel tetap disiplin dan tidak terlibat dalam pelanggaran kode etik maupun pidana.

“Gaktibplin ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada anggota. Dari hasil pemeriksaan hari ini, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Seluruh personel dinyatakan bersih dan tidak terindikasi penyalahgunaan,” tegas Kompol M. Riduan, S.H.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Kep. Bangka Belitung, untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur