Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dan Handphone

161
×

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dan Handphone

Sebarkan artikel ini

AnalisnewsSumbawa Besar|NTB,– Polsek Labangka kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Selasa, (22/4/2025), jajaran Polsek Labangka berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan atas satu unit sepeda motor (SPM) Honda Beat Street dan dua buah handphone yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun Maris Gama, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Ntb.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Berkat kerja keras dan kecepatan dalam melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman dua pelapor, Sdri. Rohana dan Sdr. Marta Irawan, di Dusun Maris Gama, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka. Pelapor melaporkan hilangnya satu unit motor Honda Beat Street serta dua buah handphone masing-masing merk Redmi A5 dan Vivo Y21i yang diduga dibawa kabur oleh seorang pria bernama Bayu Anggara alias Bayu alias Pasah.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh personel Polsek Labangka sejak Sabtu hingga Selasa 19 April 2025. Melalui pelacakan nomor handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan keluarga korban, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti di Desa Lanci, Kecamatan Manggalewa, KabupatenDompu. Diduga kuat pelaku hendak menggadaikan barang-barang tersebut kepada warga setempat.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 14.45 WITA, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Labangka melakukan koordinasi intensif melalui WhatsApp dengan Kanit Binmas dan Kanit Intelkam Polsek Manggalewa. Hasil pengecekan oleh aparat Polsek Manggalewa mengonfirmasi keberadaan pelaku beserta barang bukti di Desa Lanci.

Pada pukul 19.30 WITA, tim Polsek Labangka yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Imam Wahyudi, S.H., bergerak menuju Polsek Manggalewa untuk menjemput pelaku. Proses serah terima pelaku dan barang bukti dilakukan pada pukul 21.15 WITA dan berjalan aman tanpa kendala.

Setibanya kembali di Mapolsek Labangka sekitar pukul 01.50 WITA, pelaku dan seluruh barang bukti dalam keadaan aman telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Adapaun barang Bukti yang berhasil Diamankan yaitu; 1 unit SPM Honda Beat Street No. Pol: DR 4882 CW, 1 unit HP Redmi A5, 1 unit HP Vivo Y21i.

Kapolsek Labangka menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan. “Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menyerahkan barang berharga tanpa bukti dan jaminan yang jelas,” tutup IPDA Imam Wahyudi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi dan ketanggapan jajaran kepolisian dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur