Example 728x250
Terkini

Sosialisasi Hukum Polres Bartim: Personel Bhabinkamtibmas Diberi Pemahaman Perkap No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian

59
×

Sosialisasi Hukum Polres Bartim: Personel Bhabinkamtibmas Diberi Pemahaman Perkap No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Seksi Hukum (Sikum) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan materi Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim – Polda Kalteng, dan secara resmi dibuka oleh Wakapolres Bartim, Kompol Alexander Ferdianta Sitepu, S.H. Rabu, 23/4/2025

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 70 personel Polres Bartim, khususnya dari jajaran Bhabinkamtibmas, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber tim dari Seksi Hukum Polres Bartim yaitu IPTU Tri Setyarto (Kasubsiluhkum), AIPDA Baihaqiawan (Ba Sikum) dan AIPDA Piyetro Salvado, S.H. (Ps. Kasubsibankum) serta BRIGPOL D. Hasibuan, S.H. (Bamin Subsiluhkum)

Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perkap No.1 Tahun 2009. Materi yang disampaikan mencakup prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api organik oleh anggota Polri.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar personel memahami secara menyeluruh batas-batas serta tahapan dalam penggunaan kekuatan sehingga dapat menghindari kesalahan prosedur di lapangan, terutama terkait penggunaan senjata api,” terang IPTU Tri Setyarto dalam pemaparannya.

Dengan pemahaman yang benar dan menyeluruh terhadap Perkap tersebut, diharapkan personel Polres Bartim dapat menjalankan tugasnya secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif serta mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penerapan Perkap dalam tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas personel melalui pembinaan hukum yang berkelanjutan, guna mewujudkan Polri yang Presisi di tengah masyarakat.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur