Example 728x250
Kalteng

Peringati HUT YKB ke-45, Ketua Bhayangkari Kalteng Bersama Wakapolda Anjangsana Besuk Keluarga Anggota Polri Yang Sakit

62
×

Peringati HUT YKB ke-45, Ketua Bhayangkari Kalteng Bersama Wakapolda Anjangsana Besuk Keluarga Anggota Polri Yang Sakit

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Ketua Bhayangkari Pengurus Daerah Kalteng Ny. drg. Irene Iwan Kurniawan beserta Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi dan sejumlah pejabat utama Polda, melakukan anjangsana membesuk Bhayangkari, warakawuri dan keluarga anggota Polri yang sedang sakit, Rabu (23/4/2025) siang.

Anjangsana ini digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) dan diikuti oleh jajaran Pengurus Daerah Bhayangkari Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polda Kalteng dan Pengurus Daerah Bhayangkari terhadap keluarga anggota Polri yang sedang sakit.

“Dalam kesempatan itu, Ketua Bhayangkari Kalteng dan Wakapolda turut memberikan motivasi serta mendoakan kesembuhan bagi anggota yang sakit,” ujar Erlan.

Erlan menuturkan, ada sepuluh tempat yang dikunjungi dalam anjangsana kali ini, diantaranya ke rumah Lery Putra Christian di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, anak anggota Polri yang mengalami disabilitas. Selanjutnya, ke rumah Sri Aan di Jalan Rajawali Raya yang baru saja mengalami musibah kecelakaan dan harus operasi di bagian kepala dan ke RSUD Doris Sylvanus untuk membesuk Tahura Suharto yang sedang dirawat karena sakit.

“Sebagai wujud empati kepada anggota yang sakit Ketua Bhayangkari dan rombongan memberikan bingkisan kepada keluarga anggota Polri yang sedang sakit sebagai wujud rasa empati,” tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur