Palangka Raya – Kelapa Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng AKBP dr. Anton Sudaerto menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Oleh sebab itu, prinsip ini harus diterapkan dan menjadi budaya kerja ketika melayani masyarakat di semua tingkat pelayanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng saat membuka secara langsung kegiatan Pelatihan Patient Safety serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang diselenggarakan oleh Urusan Pendidikan dan Penelitian (Urdiklit) di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Rabu (23/4/2025) pagi.
“Tujuan utama tertuju kalau pasien terselamatkan. Semua kegiatan keselamatan pasien harus dilaksanakan oleh seluruh civitas yang ada di rumah sakit dan ini harus menjadi budaya kerja,” katanya.
Keselamatan pasien harus dipahami oleh seluruh sivitas rumah sakit dan dilakukan sebagai bentuk budaya kerja. Semua komponen mulai dari satpam, cleaning service, bagian administrasi, perawat, hingga dokter itu harus memahami fungsi dari keselamatan pasien.
Hal ini penting karena rumah sakit harus melayani pasien menjadi sehat dan tetap selamat. Upaya pelayanan pasien harus mengacu pada standar keselamatan pasien sebagaimana dalam UU nomor 11 tentang Keselamatan Pasien.
AKBP dr. Anton menambahkan undang-undang tersebut menyatakan pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Saya mengajak kita semua dapat terkait untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga menjadi suatu budaya di lingkungan rumah sakit,” ucap Karumkit.
Sementara itu, kegiatan pelatihan ini disampaikan oleh beberapa narasumber internal yaitu Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dr. Nita Marta Hardianti dan Infection Prevention and Control Doctor (IPCD) dr. Nirma Donna beserta Infection Prevention Control Nurse (IPCN) Pengatur Fittauli Nababan, AMK.
Dalam pemaparan materinya, dr. Nita Marta menjelaskan keselamatan pasien merupakan sebuah sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, sehingga pasien merasa aman.
Rumah sakit juga wajib menerapkan standar keselamatan pasien, melaksanakan pelaporan insiden, dan menetapkan pemecahan masalah agar menurunkan angka KTD. Melalui pelaporan insiden keselamatan pasien diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik untuk mengurangi resiko.
Selain materi keselamatan pasien, adapun materi yang disampaikan pada pelatihan PPI meliputi konsep infeksi, program PPI, dan penerapan PPI di lingkungan Rumah Sakit. (Har)