Example 728x250
Nasional

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas Tingkat I dan II KN. Bintang Laut-401 di Batam

80
×

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas Tingkat I dan II KN. Bintang Laut-401 di Batam

Sebarkan artikel ini

Batam – Dalam rangka meningkatkan kesiapan operasional dan profesionalisme personel, Bakamla RI melalui Direktorat Latihan menggelar Latihan Kesiapan Tugas Tingkat I dan II Tahun 2025 bagi KN. Bintang Laut-401. Latihan ini diikuti oleh 23 personel kapal serta 2 personel dari Zona Bakamla Barat, dan berlangsung di atas KN. Bintang Laut-401 yang tengah bersandar di Batam, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla., yang diwakilkan oleh Direktur Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Ermawan Susilo, S.E., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya latihan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawak Kapal Negara Bakamla RI.

“Latihan ini merupakan bentuk implementasi dari buku induk tugas KN Bakamla RI. Melalui latihan ini, diharapkan terbentuk kesatuan yang terpadu di atas kapal, dengan pemahaman pola sikap dan pola tindak yang seragam, sehingga setiap bagian dapat bersinergi dalam sistem operasi kapal,” ujar Laksma Bakamla Ermawan Susilo.

Lebih lanjut, Laksma Ermawan Susilo menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan selama pelatihan, serta menjunjung tinggi kedisiplinan, semangat, dan kekompakan antar peserta latihan.

Latihan ini digelar selama lima hari dan menghadirkan pengajar serta instruktur profesional dari Kolat Koarmada RI, yakni Kasubdit Renopslat Kolat Koarmada RI Letkol Laut (P) Muhammad Rajiman, S.E., M.Tr.Opsla, serta personel Ditops Kolat Koarmada RI Sertu Kom Saprudin. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur