Example 728x250
KaltengTerkini

Pemanfaatan Lahan Pekarangan Untuk Peternakan Ayam Petelur di Desa Anjir Serapat Baru

71
×

Pemanfaatan Lahan Pekarangan Untuk Peternakan Ayam Petelur di Desa Anjir Serapat Baru

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Pengecekan lahan ketahanan pangan ini salah satu langkah Polsek Kapuas Timur sebagai implementasi Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mengupayakan ketahanan pangan sesuai program pemerintah era kepemimpinan Prabowo-Gibran yang dijabarkan dalam visi Asta Cita bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan serta sebagai langkah antisipasi dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat.

Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan berupa peternakan ayam petelur ±300 ekor milik Sdr. Ajo yang dikelola secara mandiri di Jl. Trans Kalimantan Km. 8 Desa Anjir Mambulau Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kamis (24/03/2025) pukul 09.00 Wib yang dilakukan oleh Briptu M. Maslan Alkarni.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan terciptanya ketahanan pangan khususnya di Desa binaanya dan terjalinnya kedekatan antara bhabinkamtibmas dengan warganya serta dengan melakukan ketahanan pangan diharapkan masyarakat dapat menambah hasil perekonomian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “Seluruh personel Polsek Kapuas Timur akan melakukan hal yang sama, menjadi penggerak serta bersinergi dengan Dinas Peternakan maupun stakeholder lainnya agar masyarakat petani lebih optimal memanfaatkan lahannya,” ujarnya.

“Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan sektor pangan dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kapolsek. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur