Example 728x250
Kalteng

WaKapolsek Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Mendapingi Tim Monev Kecamatan Ke Desa Teluk Hiri

63
×

WaKapolsek Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Mendapingi Tim Monev Kecamatan Ke Desa Teluk Hiri

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, Dalam rangka pengawasan penggunaan dana desa, Bhabinkamtibmas mendampingi Tim Verivikator Pendamping dan Pengawas ADD dan DD tahap II tahun 2024 yang bertempat di Desa Teluk Hiri Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, yang di laksanakan pada hari Kamis (24/04/2025) siang.

Turut hadir dalam kegiatan Monev tersebut Camat Kapuas Barat beserta anggota team monev, WaKapolsek Kapuas barat beserta petugas bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping desa, Kades dan Perangkat Desa Teluk hiri.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E.,menjelaskan bahwa kegiatan monev tersebut bertujuan sebagai Langkah awal untuk monitoring dalam pengguanaan anggaran dana desa (ADD) dan DD yang terkait dengan pembangunan fisik yang di laksanakan di Desa Teluk Hiri sehingga dapat menimalisir terjadinya penyimpangan pengguanaan dana desa dan dalam pengguanaan anggaran tersebut harus benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun hasil monitoring alokasi dana desa tahap II tahun 2024 berupa Pembangunan sumur bor, titian dermaga posyandu dan Pernyetaan modal bumdes diantaranya pengadaan mesin diesel penggilingan padi dan mesin filter air isi ulang.

“ Dengan di laksanakan kegiatan Monev ini, harapanya kedepan untuk kepala desa dan perangkatnya harus benar – benar dapat melaksanakan anggaran dana desa dengan baik sehingga pembangunan dan pelayanan di desa dapat berjalan dengan baik dan jangan sampai terjadi penyimpangan serta penyelewangan dalam pengguanaan anggara dana desa karena dapat di pidana sesuai aturan yang berlaku “ tutupnya (eyn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur