Example 728x250
Terkini

Polres Lamandau Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

87
×

Polres Lamandau Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

Polres Lamandau Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Nanga Bulik – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, hari ini menggelar Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan ini di Pimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono S.I.K., M.H., Pelaksanaan di Joglo Polres Lamandau, Kamis (24/4/25) Pagi.

Kegiatan dihadiri Kejari Lamandau, Sekda Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Kesbangpol, serta awak media.

Dalam press release tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, termasuk pengungkapan sebanyak 2 (dua) Perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sekaligus Pemusnahan barang bukti dengan berat total sebanyak 785,79 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 17 (tujuh belas) butir.

Kapolres mengatakan pengungkapan yang kami sampaikan ini sebanyak 2 (dua) kasus berasal dari dua kejadian perkara, Laporan Polisi Nomor : LP/A/6/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lamandau dengan tersangka (HH). Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lamandau, dengan tersangka (EH,(EY), Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 829.32 Gram.

Para Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya di edarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Provinsi Kalimantan Tengan

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Kapolres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamandau. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(Hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur