Example 728x250
Terkini

LANTAMAL III HADIRI PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS MABICAB DAN KWARCAB JAKARTA UTARA

55
×

LANTAMAL III HADIRI PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS MABICAB DAN KWARCAB JAKARTA UTARA

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id,
Bhakti Nala Yudha
Jakarta, 24 April 2025 – –

Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. yang diwakili Kepala Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) Lantamal III, Letkol Laut (KH) Nova Indrianto, S.T. menghadiri kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Administrasi Jakarta Utara. Acara ini dilaksanakan di Ruang Bahari Lantai 14 Gedung Blok P, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (24/4).

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan Mabicab Pramuka Jakarta Utara periode tahun 2024-2029 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Harian Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Rationo, M.M., M.Si.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, Walikota Jakarta Utara, Dr. Ali Maulana Hakim , S.IP., M.Si.dikukuhkan sebaga Ketua Mabicab Pramuka Jakarta Utara. Selain itu, Drs. HR. Budi Sulistiono, M.Pd., dikukuhkan sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Jakarta Utara periode 2024-2029.

Danlantamal III Jakarta selaku Wakil Ketua II Mabicab menyampaikan bahwa, gerakan pramuka memiliki peranan penting dalam pengembangan karakter, peningkatan keterampilan dan keahlian. Kesemuanya itu adalah bekal masa depan dan merupakan potensi pengembangan diri, sehingga para generasi muda dapat belajar untuk menjadi lebih percaya diri, mandiri dan bertanggung jawab.

“Semoga dapat terjalin sinergitas yang berkesinambungan dalam membentuk Pramuka, untuk menjadi insan yang berkarakter dan berjiwa Pancasila serta cinta tanah air” ujar Danlantamal..

(Dispen Lantamal III Jakarta)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur