Example 728x250
Terkini

Aipda Sucipto Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif Soal Samsat

70
×

Aipda Sucipto Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif Soal Samsat

Sebarkan artikel ini

Aipda Sucipto Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif Soal Samsat

 

 

Analisnews.co.id-PATI |Kasubnit 1 UR STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto hari ini memberikan klarifikasi atas keresahan masyarakat terkait proses pelayanan pajak kendaraan di Bank Jateng.

Sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu negatif yang beredar. Ia menyebut beberapa kabar yang menyudutkan pelayanan Samsat tidak berdasar dan menyesatkan.

“Jangan mudah percaya kabar dari media sosial yang belum jelas kebenarannya. Banyak yang memelintir fakta dan justru menyesatkan publik,” ujar Aipda Sucipto kepada media, Kamis (24/4/25).

Menurutnya, keterlambatan pelayanan yang dikeluhkan sebagian masyarakat biasanya terjadi karena faktor teknis.

Seperti kehilangan data kendaraan yang memang harus dipulihkan dengan proses validasi ketat. Prosedur ini melibatkan koordinasi antara Samsat, Dispenda dan Bank Jateng.

“Jika data kendaraan hilang, tidak bisa langsung kami proses. Harus divalidasi oleh Dispenda. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan wajib pajak,” imbuhnya.

Aipda Sucipto juga mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke kantor Samsat jika memiliki pertanyaan atau keluhan.

“Kami terbuka dan siap membantu, daripada terpengaruh berita bohong dan adanya program pemutihan pajak yang digelar Pemprov Jateng.

Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah membantu masyarakat. Ia juga mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Bayar pajak sekarang lebih ringan, tidak kena denda. Kami ingin masyarakat tertib dan tetap mendapatkan layanan terbaik,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur