Example 728x250
Kalteng

Polres Gunung Mas Ungkap Jaringan Narkoba di Sepang, Amankan Sabu Senilai Jutaan Rupiah

75
×

Polres Gunung Mas Ungkap Jaringan Narkoba di Sepang, Amankan Sabu Senilai Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kuala Kurun – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, S.H., di depan Mako Polres Gunung Mas, Kamis (24/4/2025) pukul 13.30 WIB.

Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Kuala Kurun – Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LY, laki-laki, 42 tahun, beserta barang bukti berupa:
• 15 (Lima Belas) paket klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat kotor 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram;
• 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;
• 2 (dua) bundel plastik klip;
• 1 (satu) buah dompet bulat warna hitam;
• 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE;
• Uang tunai sebesar Rp. 5.750.000;
• 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
• 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Honda CRF 150L warna Hitam Cokelat;
• 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna BIRU.

Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. diwakilkan Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, S.H., menjelaskan bahwa tersangka LY mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas. Tersangka LY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka LY ini menjual kembali sabu tersebut kepada masyarakat dan pekerja tambang yang berada di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya,” ujar Kompol Indras Purwoko.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H., juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat Gunung Mas bebas Narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel Satres Narkoba, personel Sat Samapta, personel Si Propam Polres Gunung Mas, serta perwakilan dari media cetak dan elektronik. (sp)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur