Example 728x250
Nasional

‎Warga Desa Baru Suarakan Keluhan Gas Elpiji, Babinsa Kawal Aksi Damai ‎

102
×

‎Warga Desa Baru Suarakan Keluhan Gas Elpiji, Babinsa Kawal Aksi Damai ‎

Sebarkan artikel ini

NTB — Sumbawa, Dalam upaya menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan kondusif, Babinsa Desa Baru Sertu Syamsu Wijaya dari Koramil 1607-04/Alas melaksanakan pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung di halaman Kantor Desa Baru, Kecamatan Alas, pada Jumat (25/04/2025).

‎Kegiatan tersebut diinisiasi oleh warga masyarakat yang menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan serta harga Gas Elpiji di pangkalan UD. ZAQI yang berlokasi di Dusun Masjid, Desa Baru.

‎Beberapa perwakilan warga turut menyuarakan unek-unek mereka, di antaranya meminta agar izin usaha pangkalan UD. ZAQI dicabut, sebab distribusi Gas Elpiji dari pangkalan tersebut sering kali disalurkan keluar Desa Baru, padahal kebutuhan masyarakat setempat belum tercukupi. salah warga juga mengusulkan agar pihak pangkalan UD. ZAQI dipanggil dan dipertemukan langsung dengan masyarakat guna mencari solusi bersama.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Baru memfasilitasi mediasi antara perwakilan masyarakat dengan pemilik pangkalan UD. ZAQI, Bapak Syamsuddin. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati beberapa poin penting yang bertujuan untuk memperbaiki pelayanan dan memastikan distribusi Gas Elpiji berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

‎Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, berkat kehadiran dan pengamanan yang dilakukan Aparat keamanan.

‎Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara aparat kewilayahan dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan. (Pendim Sumbawa)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur