Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bartim Sosialisasikan Layanan Darurat Call Center 110 kepada Petugas PDAM

50
×

Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bartim Sosialisasikan Layanan Darurat Call Center 110 kepada Petugas PDAM

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin rasa aman di lingkungan kerja, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli ke Kantor Perumda Tirta Janang (PDAM) yang berlokasi di Jl. Haringen, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Kamis (24/04/2025).

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta pencegahan potensi gangguan kamtibmas pada jam rawan siang hari.

Dalam kesempatan tersebut, personel Sat Samapta berdialog dengan petugas PDAM dan menyampaikan informasi penting terkait layanan darurat Call Center 110 Kepolisian, sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana.

“Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan kantor maupun sekitar, silakan segera hubungi layanan 110 atau melalui WhatsApp Kepolisian di nomor 0811-5241-110,” imbau personel patroli kepada petugas PDAM.

Selain memberikan sosialisasi, petugas juga mengajak seluruh karyawan PDAM untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, serta tidak ragu untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila diperlukan.

Kegiatan patroli berjalan dengan aman dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari petugas PDAM yang mengapresiasi kehadiran Polri sebagai bentuk nyata perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur