Example 728x250
Banten

Bantu Perlancar Arus Lalin Simpang Gerem bawah (Lantas Polsek Pulomerak

9
×

Bantu Perlancar Arus Lalin Simpang Gerem bawah (Lantas Polsek Pulomerak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240630 WA0072

Cilegon, analisnews.co.id Demi laksanakan peningkatan pelayanan Prima Kepolisian, Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, Minggu (30/6/24)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon KOMPOL Ate Waryadi menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan pagi sebagai kewajiban memberikan Pelayanan Polri kepada masyarakat dan merupakan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas demi tercipta arus lalin yang aman, tertib dan lancar juga membenahi ruang pelayanan masyarakat, imbuh Kapolsek

Kegiatan ini merupakan wujud dari pengayoman dan pelayanan prima dari personil Polsek pulomerak Polres Cilegon Polda Banten kepada masyarakat khususnya pada jam-jam sibuk dimana aktifitas masyarakat di jalan raya setiap hari arus lalu lintas meningkat, sehingga dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memperlancaran lalu lintas yang dirasakan masyarakat juga merasakan nyaman saat pelayanan, tutur andri.

Selain kehadiran Polri di tengah masyarakat juga membuka kesempatan berinteraksi dengan warga masyarakat melalui pelayanan simpatik yaitu menegur kepada para pengguna kendaraan untuk mentaati peraturan berlalulintas sehingga tercipta situasi lalin yang aman dan lancar,” Ungkap Andre

Menurut Andre mengatakan, ” pelaksanaan pengaturan lalulintas wajib dilaksanakan oleh personel Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat, imbuhnya

Pada kesempatan yang sama anggota Polsek Pulomerak juga, menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar taat berlalulintas, jelasnya (SA~Hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.