Example 728x250
Nasional

Dukung Tata Kelola Desa, Sertu Herman Aktif dalam Musdes Evaluasi Perdes Sampah dan Swadaya Adat

85
×

Dukung Tata Kelola Desa, Sertu Herman Aktif dalam Musdes Evaluasi Perdes Sampah dan Swadaya Adat

Sebarkan artikel ini

NTB – Sumbawa, Dalam rangka mendukung program pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa, Babinsa Desa Pamanto, Sertu Herman yang merupakan anggota Koramil 1607-02/Empang, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Kamis (25/4/2025) di Balai Desa Pamanto.

 

Musyawarah desa kali ini membahas evaluasi terhadap peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah dan iuran wajib sampah rumah tangga, serta ketentuan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Tokal Adat – sebuah kegiatan sosial dan budaya khas masyarakat Desa Pamanto.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Kepala Desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Sertu Herman menyampaikan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pelestarian adat istiadat melalui semangat gotong royong.

 

“Musyawarah seperti ini menjadi sarana penting dalam menyatukan pemahaman serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga. Kita harapkan hasil Musdes ini bisa membawa manfaat nyata bagi kemajuan desa,” ujar Sertu Herman.

 

Rapat berjalan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Beberapa masukan strategis dari masyarakat terkait efektivitas iuran sampah dan pelaksanaan kegiatan adat berhasil dirangkum sebagai bahan revisi dan penguatan peraturan desa ke depan.

 

Dengan adanya evaluasi ini, Pemerintah Desa Pamanto berharap terciptanya pengelolaan sampah yang lebih baik serta pelaksanaan kegiatan adat yang semakin solid melalui peran aktif dan swadaya masyarakat. (Pendim Sumbawa).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur