Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Adakan Sosialisasi Bersama PT.AJB untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pengelolaan CSR.

111
×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Adakan Sosialisasi Bersama PT.AJB untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pengelolaan CSR.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat hari ini menggelar sosialisasi dan presentasi bersama PT.AJB, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi perusahaan tambang tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Bukhari,ST menekankan beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian perusahaan tambang batubara, termasuk:
1. Kepatuhan terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan, seperti Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015 dan Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014.
2. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR, untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi perusahaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Aceh Barat.
4. Pemberdayaan masyarakat lokal, termasuk penciptaan lapangan kerja dan dukungan terhadap program pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Teuku Umar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat, Bukhari, S.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran PT.AJB dan berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih baik antara perusahaan tambang dan pemerintah daerah.perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat harus menyadari tanggung jawab sosial mereka. Kami berharap pengelolaan CSR dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga kehadiran perusahaan di Aceh Barat tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sosial,” ujar Bukhari.

Dalam presentasi yang disampaikan oleh PT.AJB, perusahaan menguraikan komitmennya untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti:
– Peningkatan infrastruktur masyarakat, seperti jalan desa dan fasilitas umum.
– Bantuan pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa berprestasi.
– Program pelestarian lingkungan, seperti penghijauan di wilayah tambang yang sudah tidak aktif.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat juga mendorong perusahaan untuk memastikan bahwa dana CSR tidak tumpang tindih dengan program APBK, sehingga alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. DLHK Aceh Barat menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini wajib mematuhi semua aturan yang berlaku. Apabila terdapat perusahaan yang menolak diawasi atau tidak transparan dalam pengelolaan CSR, pemerintah akan mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pendekatan persuasif, dengan mengedukasi perusahaan tentang pentingnya pengawasan demi kepentingan bersama.
2. Evaluasi perizinan operasional, terutama bagi perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial mereka.
3. Koordinasi dengan pemerintah pusat,guna memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan ketentuan nasional maupun daerah.
4. Pemberian sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi *momen penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat, guna mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak,mari kita dukung transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan CSR demi Aceh Barat yang lebih sejahtera, ramah lingkungan, dan berdaya saing.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur