Example 728x250
BeritaJakarta

Kapolri dan Menteri Imipas Dapat Apresiasi atas Dukungan Diklat Jurnalis Fast Respon

116
×

Kapolri dan Menteri Imipas Dapat Apresiasi atas Dukungan Diklat Jurnalis Fast Respon

Sebarkan artikel ini

AnalisNews, Jakarta, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Nasional Jurnalis Fast Respon yang digelar pada 23–25 April 2025 mendapat dukungan penuh dari sejumlah institusi negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Perlindungan Warga Negara (Imipas).

 

Ketua Umum PW Fast Respon, RM, MH Agus Rugiarto, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara resmi kepada Kapolri dan Menteri Imipas atas kontribusi aktif mereka dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan diklat tersebut.

 

Dukungan juga datang dari beberapa satuan penting di lingkungan Polri, yakni Baintelkam Polri, Bareskrim Polri, dan Korlantas Polri. Ketiga satuan tersebut memberikan materi pelatihan, pandangan strategis, serta dorongan kolaboratif dalam pembentukan jurnalis yang profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan institusi penegak hukum.

 

Masyarakat, organisasi profesi, serta komunitas media turut menyambut positif keterlibatan langsung para pemangku kepentingan dalam pelatihan ini. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kualitas jurnalisme nasional yang bertanggung jawab dan mendukung narasi positif di ruang publik.

 

PW Fast Respon menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan jurnalis yang tidak hanya cepat tanggap terhadap informasi, tetapi juga cakap dalam merespons dinamika sosial serta isu-isu keamanan nasional.

 

Sinergi antara jurnalis dan aparat penegak hukum yang terjalin dalam kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang sehat, informatif, dan terbebas dari hoaks, demi terwujudnya Indonesia yang lebih aman dan tercerahkan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur