Example 728x250
Kalteng

Perkuat Sinergi, Dirbinmas Polda Kalteng Dampingi Kapolda Dan Wakapolda Audensi Dengan Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

53
×

Perkuat Sinergi, Dirbinmas Polda Kalteng Dampingi Kapolda Dan Wakapolda Audensi Dengan Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K bersama sejumlah pejabat utama Polda mendampingi Kapolda dan Wakapolda menerima aundensi dari Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional di lobi Mapolda setempat, Jumat (25/4/2025) siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si dan Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi menyambut hangat kedatangan Dr. Willy M. Yosep selaku Ketua Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional berserta jajaran pengurusnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat mengatakan, pertemuan antara Polda Kalteng dengan Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional ini untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi.

“Kapolda berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas di seluruh wilayah Provinsi Kalteng tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Polda Kalteng bersama Polres jajaran tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga Kamtibmas, namun membutuhkan peran serta dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.(sam).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur