Example 728x250
Terkini

BHABINKAMTIBMAS DESA MATABU SOSIALISASIKAN PENTINGNYA BIJAK DALAM BERMEDSOS KEPADA WARGA

52
×

BHABINKAMTIBMAS DESA MATABU SOSIALISASIKAN PENTINGNYA BIJAK DALAM BERMEDSOS KEPADA WARGA

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang — Untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, Bhabinkamtibmas Desa Matabu, BRIPDA M. Uzair Mahendra personel Polres Bartim,Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga setempat tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 25 April 2025, di Desa Matabu dan mendapat antusiasme dari masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPDA Uzair mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak mudah percaya terhadap berita yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menjelaskan potensi dampak hukum bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan konten negatif, hoaks, atau provokatif yang dapat merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui sosialisasi ini, warga menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E. mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas sebagai bentuk nyata edukasi kepada masyarakat dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi. (Pm)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur