ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat Aceh Barat telah menyelesaikan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Barat, guna memastikan bahwa dana CSR dikelola secara transparan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dari hasil pemantauan terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat, seluruh perusahaan yang dikunjungi bersedia menerima pengawasan dan menyerahkan data yang diperlukan, kecuali PT Mifa Bersaudara, sebuah perusahaan tambang batubara yang hingga kini menolak dilakukan audit terhadap dana CSR mereka oleh tim Inspektorat Aceh Barat.
Pengawasan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat,Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso,SE,MM mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap dana CSR ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, sesuai arahan Bupati, agar perusahaan bersinergi dalam membantu masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan sosial.
“Pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program APBK. Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Santoso.
Perusahaan yang Menolak Pengawasan dan Langkah Penanganan,berbeda dengan perusahaan lain yang bersikap kooperatif, PT Mifa Bersaudara menyatakan penolakan terhadap audit dana CSR oleh Inspektorat melalui surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat.
Santoso menjelaskan bahwa
pengawasan dana CSR dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:
– UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL.
– Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015.
– Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014.
Untuk menangani perusahaan yang menolak pengawasan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pendekatan Persuasif, Pemerintah akan kembali berkomunikasi dengan manajemen perusahaan untuk mencari titik temu, guna mengedukasi mereka tentang pentingnya transparansi dana CSR.
2. Evaluasi Perizinan,Jika perusahaan tetap menolak, Pemkab dapat melakukan evaluasi terhadap izin operasional, terutama terkait kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
3.Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemkab Aceh Barat dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan bahwa semua perusahaan tambang mematuhi aturan CSR.
4. Sanksi Administratif,Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, pemerintah daerah dapat mengajukan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini bersedia bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,keberadaan perusahaan di Aceh Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat,dengan transparansi dan pengelolaan yang baik, dana CSR dapat benar-benar berdampak positif,” pungkas Santoso.
Pengawasan dana CSR adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh Barat. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam menegakkan transparansi dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, demi mewujudkan kesejahteraan di Bumi Teuku Umar,mari kita dukung transparansi dan keadilan dalam pengelolaan CSR, demi Aceh Barat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.(W001.01.002).