Example 728x250
BeritaJabarNasionalSosialTerkini

BPN Kota Depok Buka Layanan Sabtu Dan Minggu Yang DiSambut Baik Warga Depok

858
×

BPN Kota Depok Buka Layanan Sabtu Dan Minggu Yang DiSambut Baik Warga Depok

Sebarkan artikel ini

Depok, analisnews Inovasi layanan Sabtu dan Minggu yang di galakan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok nampak nya mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat pasalnya ada beberapa masyarakat yang memang hanya memiliki waktu di Sabtu dan Minggu .

Indra salah satu warga Cinangka Sawangan yang Memang hanya memiliki waktu di hari libur untuk mengurus keperluan administrasi Roya.

“Saya jam 8 pagi tadi datang sekarang berkas baru di validasi oleh petugas,” katanya,Sabtu (26/04/2025)

Ketika di singgung awak media apakah layanan ini bermanfaat Indra menyampaikan bahwa layanan BPN di Sabtu Minggu sangat di butuhkan oleh masyarakat.

“Sangat terbantu sekali dengan adanya layanan di Sabtu dan Minggu karena seperti saya pekerja yang hanya memiliki waktu di Sabtu dan Minggu tentu sangat bermanfaat dan membantu,” jelasnya.

Hal senada di sampaikan Ari salah satu anggota lantas polres metro Depok yang kebetulan datang ke BPN untuk mengurus Roya.

“Yang jelas sangat membantu seperti saya yang hanya mempunyai waktu hanya Sabtu dan Minggu jadi sangat membantu, dari pada saya kasih ke orang lebih baik saya datang langsung supaya saya tau juga prosesnya teryata tidak sulit dan bisa langsung selesai kalau berkas lengkap,” tandasnya.

Sementara itu Agus Tresna S.SiT QRMO* Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di tempat terpisah menyampaikan bahwa layanan (Sabtu – Minggu) ini hanya untuk warga Depok dan tanpa kuasa.

“Silahkan hadir untuk warga Depok bisa mengurus beberapa berkas yang tanpa di kuasakan seperti Roya, peningkatan sertifikat mulai pukul 8.00 hingga 12.00 Wib,” jelasnya. (Reny)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur