Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Berikan Layanan Darurat Call Center Kepolisian kepada Pengelola Kios Serba 35.000

54
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Berikan Layanan Darurat Call Center Kepolisian kepada Pengelola Kios Serba 35.000

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Guna meningkatkan pelayanan dan rasa aman di tengah masyarakat, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang ke Kios Serba Rp.35.000 yang berlokasi di Jl. A. Yani, Komplek Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Sabtu, 26/4/2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas patroli tidak hanya melakukan observasi lingkungan untuk memantau situasi keamanan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan pengelola kios. Tim Patroli Presisi menyampaikan himbauan kamtibmas, khususnya terkait kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas seperti pencurian, peredaran uang palsu, dan tindak premanisme.

Sebagai upaya mempercepat respons dalam penanganan gangguan keamanan, personel Satsamapta juga mensosialisasikan Layanan Darurat Call Center Kepolisian 110 dan nomor darurat tambahan 0811524110 kepada pengelola kios. Diharapkan, dengan informasi ini, masyarakat dapat segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin patroli dialogis guna mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami hadir di tengah masyarakat tidak hanya untuk memantau situasi, tetapi juga memberikan edukasi dan memastikan warga tahu ke mana harus menghubungi jika terjadi keadaan darurat,” ungkap AKP Sukajim.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di sekitar Kios Serba Rp.35.000 terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur