Example 728x250
Kalteng

“Bhabinkamtibmas Desa Laman Baru Gandeng Warga Perangi TPPA dan TPPO”

88
×

“Bhabinkamtibmas Desa Laman Baru Gandeng Warga Perangi TPPA dan TPPO”

Sebarkan artikel ini

Sukamara, 28 April 2025 – Bhabinkamtibmas Desa Laman Baru bersama anggota Sat Binmas Polres Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, dan Desa Balai Riam, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini berfokus pada edukasi terkait Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada warga mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, modus operandi pelaku, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga.
“Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang menyasar perempuan dan anak, termasuk bujuk rayu pekerjaan yang mengarah pada perdagangan orang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” jelas salah satu anggota Sat Binmas.
Petugas juga mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan sosial yang sehat, memperhatikan aktivitas anak-anak di media sosial, dan mengedukasi mereka tentang bahaya eksploitasi. Selain itu, diberikan himbauan agar warga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya dan mencurigakan.
Warga desa menyambut positif kegiatan ini dan berterima kasih atas informasi yang diberikan. “Kami merasa lebih memahami bagaimana melindungi keluarga dari kejahatan seperti TPPA dan TPPO. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas bimbingannya,” ungkap salah satu warga Desa Balai Riam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukamara dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas TPPA dan TPPO, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan sosial mereka.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur