Example 728x250
Terkini

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Resmi Menjadi Bandara Internasional

139
×

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Resmi Menjadi Bandara Internasional

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id,
Semarang,
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut dengan penuh sukacita penetapan status Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara internasional. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan strategis ini.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Perhubungan, dan Bapak Gubernur Jawa Tengah yang telah memberikan dukungan penuh. Ini adalah hadiah luar biasa untuk Semarang dan Jawa Tengah,” ujar Agustina, Minggu (27/4/2025).
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah resmi menetapkan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi bandara internasional mulai 25 April 2025, bersamaan dengan Bandara S. M. Badaruddin II Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis nasional, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, sekaligus mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tonggak Baru Semarang di Kancah Global

Agustina menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan momentum emas yang akan membawa Semarang lebih mendunia.
“Kami berharap, dengan status internasional ini, arus wisatawan mancanegara akan meningkat pesat, ekspor produk lokal semakin luas, dan Semarang akan semakin kokoh di peta perdagangan internasional,” tegasnya.
Melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, Bandara Jenderal Ahmad Yani kini siap melayani penerbangan internasional secara penuh, setelah sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional terbatas seperti umrah.
Kementerian Perhubungan juga menetapkan, dalam waktu 24 bulan setelah status baru ini, Bandara Ahmad Yani harus sudah melayani penerbangan internasional secara rutin. Jika tidak, status internasional akan dievaluasi kembali.

Bandara Modern Berstandar Internasional

Pengembangan terminal baru Bandara Ahmad Yani yang diresmikan pada 2018 menjadi fondasi utama penetapan ini. Dengan kapasitas lebih dari 6 juta penumpang per tahun dan konsep eco-airport pertama di Indonesia, bandara ini memanfaatkan energi ramah lingkungan seperti panel surya dan sistem pengolahan air.
Posisinya yang strategis di pesisir Utara Jawa Tengah juga memperkuat perannya sebagai gerbang utama ekspor-impor komoditas industri, pertanian, dan produk kreatif dari Jawa Tengah.
“Bandara Ahmad Yani bukan sekadar infrastruktur, tapi simbol kesiapan Semarang untuk terhubung lebih luas ke dunia internasional,” imbuh Agustina.

Menuju Langkah Besar Berikutnya

Pemerintah Kota Semarang bersama otoritas bandara kini sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai maskapai internasional, untuk membuka rute langsung ke kota-kota besar seperti Kuala Lumpur, Singapura, Bangkok, hingga Tokyo.
“Kami optimistis, dalam waktu dekat, kita bisa menyambut penerbangan internasional reguler dari Semarang. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pariwisata, dan membuka peluang kerja baru bagi warga,” tutup Agustina.
Penetapan status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani adalah bukti nyata bahwa Semarang siap berlari lebih kencang menuju masa depan yang lebih cerah dan mendunia.
#Agustina
#WalikotaSemarang

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur