Example 728x250
Terkini

Brimob Kalteng Wujudkan Keamanan Lalu Lintas Saat Jam Sekolah di Murung Raya

132
×

Brimob Kalteng Wujudkan Keamanan Lalu Lintas Saat Jam Sekolah di Murung Raya

Sebarkan artikel ini

Murung Raya – Personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalteng kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Pada Senin (28/04/2025), mereka aktif memberikan pelayanan dengan mengatur arus lalu lintas dan membantu para pelajar menyeberang jalan di depan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Karya Pembangunan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, terutama pada jam-jam sibuk saat anak-anak berangkat ke sekolah. Kehadiran personel Brimob di lokasi disambut positif oleh masyarakat dan para orang tua siswa, yang merasa lebih tenang berkat adanya pengamanan tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Dansatbrimob Kombes Pol Irwan Jaya, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Brimob kepada masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman, sekaligus mempererat hubungan dengan warga.

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga membantu kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti pengaturan lalu lintas dan membantu anak-anak menyeberang jalan,” ungkap Kombes Pol Irwan Jaya, S.I.K.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar, tidak hanya di Murung Raya, melainkan di berbagai wilayah lain di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur