Example 728x250
Terkini

Antisipasi Paham Radikalisme, Polres Barito Utara Berikan Imbauan di Pelabuhan Muara Teweh

131
×

Antisipasi Paham Radikalisme, Polres Barito Utara Berikan Imbauan di Pelabuhan Muara Teweh

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, 28 April 2025 – Dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme anti Pancasila serta potensi aksi terorisme, Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, menggelar patroli dan penyuluhan di Pelabuhan Speed Boat Jaa Panglima Batur, Muara Teweh, pada Senin pagi (28/4/2025).

Kegiatan ini menyasar masyarakat dan para penumpang yang beraktivitas di sekitar pelabuhan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman radikalisme sekaligus menanamkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa patroli dan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Mari kita jaga keamanan lingkungan kita masing-masing dan segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Iptu Novendra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran aktif warga dalam mencegah berkembangnya paham-paham ekstremis. Selain itu, dibagikan pula materi imbauan tertulis yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Polres Barito Utara berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak segala bentuk intoleransi serta tindakan radikal. (Ryt)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur