Example 728x250
Banten

Antisipasi Tindakan Kejahatan Malam Hari Polsek Purwakarta Polres Cilegon Gencarkan Patroli KRYD

75
×

Antisipasi Tindakan Kejahatan Malam Hari Polsek Purwakarta Polres Cilegon Gencarkan Patroli KRYD

Sebarkan artikel ini

CILEGON – analisnews.co.id Polsek Jajaran Polres Cilegon Polda Banten rutin melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Patroli Gabungan di wilayah Hukum Polres Cilegon.

Sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, giat KRYD ini dilakukan untuk menanggulangi Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Penyalahgunaan Senpi / Sajam, Penyalahgunaan Narkoba, Perjudian, Prostitusi serta Premanisme, dan memberikan Himbauan kamtibmas ditempat-tempat keramaian. Senin (28/04/25) dinihari.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sukanda menuturkan kegiatan KRYD ini sebagai bentuk upaya Polres Cilegon khususnya Polsek Purwakarta dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas tetap Kondusif, Aman dan Terkendali dari gangguan Kamtibmas sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat dari berbagai macam bentuk ancaman kejahatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara Patroli Hunting di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon dengan sasaran Objek Vital seperti ATM, Minimarket, Tempat perkumpulan Remaja dan tempat-tempat rawan Kriminalitas lainnya dimana kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Purwakarta, Iptu Sukanda didampingi Anggota Polsek jajaran Polres Cilegon baik berpakaian dinas maupun Opsnal lainnya.

“Polsek Purwakarta Polres Cilegon akan terus melakukan giat KRYD ini setiap minggunya terutama malam-malam hari libur untuk mencegah aksi kriminalitas. Sehingga dapat terwujudnya situasi kamtibmas yang Aman dan kondusif.” Pungkas Iptu Sukanda

(News AJD)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur