Polsek Kapuas Hilir_ Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Laksanakan apel pagi yang di hadiri oleh seluruh Personil Polsek Kapuas Hilir bertempat di halaman Mako Polsek Kapuas Hilir Kec.Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Senin (28/04/2024).
Pelaksanaan Apel pagi yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Kapuas Hilir IPTU ACHMAD SAEPUDIN menjelaskan bahwa selain wajib dilaksanakan untuk mengecek kesiapan anggota dalam pelaksanaan tugas juga sebagai sarana untuk menyampaikan arahan dan beberapa penekanan dari pimpinan sehingga apa yang menjadi atensi dan penekanan pimpinan bisa tersampaikan untuk diketahui langsung oleh seluruh anggota untuk dapat dipahami dan dilaksanakan.
Dalam arahannya Kapolsek Kapuas Hilir menyampaikan perlunya kesiap Siagaan anggota dengan selalu monitoring perkembangan situasi Kamtibmas dilapangan dengan lebih meningkatkan patroli ketempat-tempat rawan kamtibmas guna meminimalisir tindak kriminal maupun gangguan Kamtibmas lainnya,tetap jaga kekompakan,tingkatkan kemitraan yang baik dengan instansi lainnya,kami juga menekankan agar seluruh anggota tanpa terkecuali untuk tidak ada yang bermain-main dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya karena hal ini pastinya akan merugikan anggota itu sendiri dan keluarga dan dipastikan tidak ada toleransi baik pemakaian maupun pengedar barang haram tersebut,berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Juga agar anggota selalu disiplin dalam menjalankan tugas kepolisian,lakukan pengecekan terhadap keberadaan anggota dalam hal ini agar tidak ada lagi yang meninggalkan wilayah tanpa sepengatahuan pimpinan, selain itu pimpinan juga memerintahkan agar selalu monitoring dan laksanakan pemetaan daerah-daerah yang dianggap rawan agar selalu terjaga dan tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya.
“Dengan rutin melaksanakan apel diharapkan penekanan-penekanan yang disampaikan oleh pimpinan dapat betul-betul di pahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota,hindari terjadi pelanggaran -pelanggaran sekecil apapun dilapangan yang dilakukan oleh anggota terutama yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian”.jernya (K20)