Example 728x250
Kalteng

Polres Sukamara Perkuat Pengawasan Area Perbankan dalam Upaya Kamtibmas

68
×

Polres Sukamara Perkuat Pengawasan Area Perbankan dalam Upaya Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Sukamara – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Sukamara intensifkan kegiatan pengawasan di area perbankan. Pengawasan ini difokuskan pada area perbankan yang menjadi pusat transaksi keuangan masyarakat di wilayah Sukamara, Senin (28/04/2025) Malam.

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Sukamara melakukan pemantauan secara langsung ke beberapa lokasi perbankan dan mesin ATM. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi terjadi di area perbankan.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa pengawasan rutin ini merupakan langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan transaksi, khususnya di jam-jam rawan,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, personel juga berinteraksi dengan petugas keamanan di bank serta masyarakat, memberikan imbauan untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan. Personel juga mengecek fasilitas pendukung keamanan seperti CCTV dan kesiapan satpam di masing-masing lokasi.

Upaya ini tidak hanya difokuskan pada pengawasan fisik, tetapi juga pada peningkatan koordinasi dengan pihak perbankan. Polres Sukamara berharap kerja sama yang baik dapat mempercepat respon apabila terjadi potensi gangguan keamanan.

Melalui pengawasan aktif dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Polres Sukamara bertekad untuk terus memperkuat situasi kamtibmas, khususnya di lingkungan perbankan yang menjadi bagian penting dalam roda perekonomian masyarakat. (HMS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur