Example 728x250
Kalteng

“Sosialisasi Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas: Desa Laman Baru dan Balai Riam Bersama Perangi Perjudian”

100
×

“Sosialisasi Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas: Desa Laman Baru dan Balai Riam Bersama Perangi Perjudian”

Sebarkan artikel ini

Sukamara, 29 April 2025 – Personel Sat Binmas bersama Bhabinkamtibmas Desa Laman Baru, Polres Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, dan Desa Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait larangan segala bentuk perjudian, baik perjudian daring (online) maupun konvensional. Petugas menjelaskan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat secara sosial, ekonomi, dan moral.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi dan keluarga,” tegas salah satu personel Sat Binmas.
Selain itu, warga juga diajak untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga. “Kami memahami pentingnya menjauhi perjudian dan mendukung langkah pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas yang merugikan,” ujar salah satu warga Desa Balai Riam.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukamara untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sukamara, sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur