Example 728x250
Kalteng

“Kasat Narkoba Polres Sukamara Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Perangkat Desa Sedawak”

71
×

“Kasat Narkoba Polres Sukamara Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Perangkat Desa Sedawak”

Sebarkan artikel ini

Sukamara, 29 April 2025 – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan mendukung program Asta Cita bidang pencegahan narkotika, Kasat Narkoba Polres Sukamara, IPTU Suripto, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada perangkat Desa Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perangkat desa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum. IPTU Suripto menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap perangkat desa dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Bersama, kita dapat mencegah penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas dari pengaruh negatif narkoba,” ujar IPTU Suripto.
Dalam sosialisasi ini, perangkat desa juga diajak untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Polres Sukamara siap memberikan pendampingan dan bantuan, termasuk melalui program rehabilitasi bagi warga yang membutuhkan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari perangkat Desa Sedawak. “Kami berterima kasih atas perhatian dan edukasi yang diberikan. Kami siap mendukung Polres Sukamara dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan desa kami,” ungkap salah satu perangkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Sukamara dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukamara dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, serta bebas dari narkotika.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur